Menhub Minta Pemerintah Daerah Beri Subsidi ke Maskapai untuk Tekan Harga Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pemerintah daerah ikut ambil bagian dalam menstabilkan harga tiket pesawat.

Dia menuturkan di beberapa rute, tingkat keterisian penumpang pesawat hanya 50 persen atau bahkan kurang dari itu.

“Kalau tingkat keterisian bisa naik, harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian,” tutur Budi Karya dalam keterangannya, Kamis, 18 Agustus 2022.

Selain membantu memberikan subsidi, Budi Karya berharap pemerintah daerah turut memasarkan rute penerbangan untuk mendongkrak seat load factor.

Mantan bos PT Angkasa Pura II (Persero) ini mengaku telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk memastikan tingkat keterisian penumpang hingga menggelontorkan insentif lainnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya memerintahkan Budi Karya mengatasi persoalan harga tiket pesawat.

Perintah itu disampaikan setelah kepala negara mendapat keluhan soal mahalnya harga tiket angkutan penerbangan.

“Di lapangan yang saya dengar juga keluhan, ‘Pak, harga tiket pesawat, Pak, tinggi.’ Sudah langsung saya reaksi.

Pak Menteri Perhubungan saya perintah segera ini diselesaikan,” kata Jokowi di Istana Negara.

Jokowi mengaku acap mendengar keluhan tersebut dari masyarakat.

Dia telah meminta Budi Karya mengambil tindakan soal harga tiket pesawat yang turut menjadi penyumbang inflasi Juli.

Budi Karya berujar, pemerintah sejatinya telah melakukan sejumlah langkah untuk menekan harga tiket pesawat.

Selain berkomunikasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan maskapai untuk mendambah jumlah armada.

Menurut dia, perlu ada strategi pengelolaan secara detail supaya harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi.

“Meski harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik,” kata Budi Karya.

Selain itu, pemerintah menghapus pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Kebijakan ini berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

“Selain itu, Kemenhub telah meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur),” ucap Budi.

Sebelumnya, Jokowi juga memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk meminta Garuda menambah armada.

Peningkatan jumlah armada akan membantu maskapai menstabilkan harga tiket pesawat.

Adapun selama pandemi Covid-19, jumlah armada milik Garuda Indonesia dan maskapai lain berkurang drastis.

Kendati begitu, Jokowi mengatakan penambahan unit armada yang beroperasi tidak akan mudah karena harga avtur internasional masih tinggi.

BISNIS | MOH KHORY ALFARIZI Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *